May 7, 2010

ZAKAT INVESTASI

| 1 Comment

  • Zakat Investasi dalam istilah fiqh biasa disebut zakat “Almustaghillat”.
  • Zakat tersebut dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi.
  • Diantara bentuk usaha yang termasuk investasi adalah; bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, dll.
  • Sebagian ulama Hanbali menganalogikan ke dalam zakat perdagangan, dengan tarif 2,5 % dan nishab 85 gram serta sampai haul.

Analogi Zakat Investasi

  • Sebagian ulama Maliki dan salaf seperti Ibnu Masud, Ibnu Abbas, dll menganalogikannya ke dalam zakat uang tapi diambil dari hasilnya saja, tanpa mensyaratkan haul dikeluarkan ketika menerimanya.
  • Para ulama kontemporer, seperti Abu Zahrah, Abdul wahab Kholaf, dan Yusuf Qordhowi, menganalogikannya ke dalam zakat pertanian yaitu dikeluarkan saat menghasilkan dari hasilnya, tanpa memasukkan unsur modal dengan tarif 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk penghasilan bersih.
sumber : www.baznas.or.id
Tags :

1 comment:

  1. Barokallah
    Please visit http://act.id for For volunteerism, philantrophy dan humanism #LetsHelpRohingya

    ReplyDelete

Terima kasih atas komentar anda

Join Twitter

Like Facebook

APP BAZMA FOR ANDROID

Copyrights © 2022 | All Rights Reserved | Bazma Asset 2
Copyrights © 2019 | All Rights Reserved | Bazma PHR Zona 4
Back to top