May 7, 2010

SEJARAH BERDIRI BAZMA PRABUMULIH

| 3 Comments
BAZMA (Baituzzakah Pertamina) Prabumulih merupakan suatu Badan/Lembaga Pihak Ketiga dari Perusahaan Minyak dan Gas Negara (Pertamina) Prabumulih yang berfungsi mengelola dana Zakat, Infaq dan Shadaqah yang diambil dari Pemotongan Kompensasi Gaji/Upah,Bonus, Lembur, dan lain sebagainya dari para karyawan yang telah mengisi formulir pemotongan ZIS (Zakat, Infaq dan Shadaqah) dalam konteks melaksanakan Ibadah Rukun Islam ke-4 yaitu mengeluarkan Zakat Profesi, yang merupakan potensi besar dalam program mengentaskan kemiskinan yang semakin lama semakin meluas dan tersebar dimana-mana.

BAZMA (Baituzzakah Pertamina) Prabumulih idenya diawali dari perbincangan para Jemaah Haji Badan Dakwah Islam (BDI) Pertamina Prabumulih pada tahun 2001 yang melihat begitu besarnya potensi Zakat, Infaq dan Shadaqah dari para Pekerja Pertamina Prabumulih apabila di kelola dengan baik dan professional sehingga pengentasan kemiskinan di kota Prabumulih bisa ditekan dan dilaksanakan.

Ide itupun diteruskan ke Pimpinan Perusahaan Pertamina pada waktu itu kepada General Manager Pertamina DO Hulu Sumbagsel, dan mendapat respons positif dengan dikeluarkannya Surat Perintah General Manager PERTAMINA DO Hulu Sumbagsel no. Prin-005/D3000/2001-S8 tanggal 08 Juni 2001 tentang pembentukan Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (BAZIS) Pertamina DO Hulu Sumbagsel Area Prabumulih untuk periode Juni 2001 s.d September 2002.

Kepengurusan BAZIS (Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah) terus berlangsung sampai tanggal 14 Juli 2004 dengan beberapa kali pergantian Periode Kepengurusan.

Secara struktural BAZIS (Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah) berada di bawah koordinasi Badan Da’wah Islam (BDI) Pertamina DO Hulu Sumbagsel Area Prabumulih.

Pada tanggal 22 Agustus 2003, BAZIS ( Badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah) mengalami perubahan nama dan struktur organisasi menjadi BAZMA (Baituzzakah Pertamina) dengan Akte Notaris dari Titik Irawati, SH Np. 29/2003. Diperkuat dengan Surat Keputusan Vice President Pertamina Region Sumatera No. Kpts-067/EP1100/2007-S8, tentang susunan kepengurusan BAZMA (Baituzzakah) PT Pertamina EP Region Sumatera, yang menginduk dari Keputusan Menteri Agama RI No. 373 Tahun 2003 sebagai pengganti KMA No. 581 Tahun 1999 Tentang Aturan Pelaksanaan UU No. 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat.

Dan Pada hari Sabtu, tanggal 19 April 2008 BAZMA (Baituzzakah)PT Pertamina EP Region Sumatera – Prabumulih telah resmi menjalin kerjasama dengan Rumah Zakat Indonesia Cabang Kota Palembang selama 1 tahun guna menunjang keprofesionalan kinerja BAZMA (Baituzzakah Pertamina) kedepan dalam mengelola Zakat Infaq dan Shadaqah.

Pada hari Senin tanggal 14 Juli 2008 telah dibentuk susunan kepengurusan BAZMA(Baituzzakah Pertamina) yang baru berdasarkan Surat Keputusan Vice President PT Pertamina EP Region Sumatera No. Kpts-010/EP1100/2008-S0. 
Tags :

3 comments:

  1. Subhanallah, terima kasih saudaraku yang telah berkenan dan ikhlas berbuat untuk Agama dan mengambil alih tugas negara, semoga Allah SWT selalu memberikan jalan kemudahan dalam menjalankan Amanah dan Allah berkenan memberikan rezeki yang cukup bagi semu Muzzaki dan Amil. Amin Ya Robbal Alamin.

    Aam

    ReplyDelete
  2. Aamiin Ya Rabb... Syukron mas atas do'anya.. Semoga apa yang kita lakukan untuk Ummat ini dipermudah oleh Allah SWT...

    ReplyDelete
  3. Aamiin
    please visit http://act.id for humanity

    ReplyDelete

Terima kasih atas komentar anda

Join Twitter

Like Facebook

APP BAZMA FOR ANDROID

Copyrights © 2022 | All Rights Reserved | Bazma Asset 2
Copyrights © 2019 | All Rights Reserved | Bazma PHR Zona 4
Back to top