May 7, 2010

ZAKAT ATAS MADU

| 1 Comment

Landasan hukum: Dari Amru bin Syuaib dari kakeknya dari Nabi SAW berkata: ‵Sesungguhnya Rasulullah SAW mengambil zakat madu sebesar 1/10‶ (HR Daruqutni).
Berdasarkan hadits diatas ulama berbeda pendapat:
  • Jumhur ulama tidak mewajibkan zakat madu dengan alasan tidak ada dalil yang kuat.
  • Abu Hanifah dan Ahmad mewajibkan zakat madu dengan dasar keumuman ayat dan hadits.

Nishab dan Tarif Zakat Madu
  • Imam Abu Hanifah tidak menetapkan nishb madu dan menetapkan tarifnya 10 %.
  • Imam Ahmad menentukan nishabnya sebanyak 16 liter Bagdadi.
  • Sebagian Ulama menganalogikan pada hasil pertanian maka nishabnya adalah senilai 652,8 kg sedangkan tarifnya 10 % jika terdapat di tanah yang datar dan 5 % jika berada di pegunungan.
Kadar Zakat Madu
Para ulama bersepakat bahwa zakat madu diambil dari pendapatan bersih madu, atau setelah dikurangi dari biaya-biaya untuk mendapatkannya dan besarnya sepersepuluh (10%)
Zakat atas Hasil Produksi Hewani
  • Zakat atas produk hewani seperti harus diperlakukan sama dengan madu.
  • Hal ini berlaku pula pada ternak-ternak piaraan yang memang khusus diambil susunya dan tidak merupakan barang dagangan
  • Zakat atas produk hewani adalah sebesar sepersepuluh dari penghasilan bersih, atau setelah dikurangi biaya-biaya
  • Diantara ulama fiqh ada pula yang berpendapat jika seseorang yang membeli hewan untuk dijual produknya, misalnya sapi untuk dijual susunya, ulat sutera untuk dijual suteranya, atau sejenisnya; maka orang itu harus menghitung nilai benda-benda tersebut dengan produknya pada akhir tahun, lalu mengeluarkan zakatnya seperti zakat perniagaan (2,5%)
sumber : www.baznas.or.id
Tags :

1 comment:

Terima kasih atas komentar anda

Join Twitter

Like Facebook

APP BAZMA FOR ANDROID

Copyrights © 2022 | All Rights Reserved | Bazma Asset 2
Copyrights © 2019 | All Rights Reserved | Bazma PHR Zona 4
Back to top