Hadist yang diriwayatkan dari Ali ra, dia berkata, telah bersabda
Rasulullah saw:
“Jika kamu mempunyai 200
dirham dan sudah cukup setahun maka zakatnya adalah 5 dirham, dan emas hanya
dikenakan zakat bila sudah mencapai 20 dinar dan sudah cukup setahun, maka
zakatnya adalah ½ dinar setiap bertambah maka dengan hitungan tersebut. Tidak wajib
zakat kecuali sampai cukup masa setahun”. (H.R Abu Daud)
Kategori Zakat Emas dan
Perak
Harta lain yang juga
termasuk kategori emas dan perak :
1. Logam/batu mulia dan
Mata uang
2. Simpanan seperti :
Tabungan, deposito, cek atau surat berharga lainnya
Syarat Zakat Emas
& Perak
- Sampai nishob.
- Berlalu satu tahun.
- Bebas dari hutang yang menyebabkan kurang dari nishob.
- Surplus dari kebutuhannya.
- Jika perhiasan
tersebut sebagai simpanan atau investasi, wajib dikeluarkan zakatnya 2.5%
dengan syarat nishob dan haul.
- Perhiasan yang haram
digunakan dan terbuat dari emas & perak, wajib dikeluarkan zakatnya.
- Jika perhiasan
tersebut untuk dipakai dan dalam batas yang wajar, tidak dikenakan zakat, jika
berlebihan termasuk katagori pertama.
- Penentuan nishabnya
adalah senilai dengan nishab emas 85 gram.
Nishab dan kadar zakat
emas, perak dan uang
- Nishab emas 20 dinar, 1 dinar = 4,25 gram, maka nishab
emas adalah 20 X 4,25 gram = 85 gram.
- Nishab Perak adalah 200 dirham, 1 dirham = 2,975 gram,
maka nishab perak adalah 200 X 2,975 gram = 595 gram.
- Demikian juga macam jenis harta yang merupakan harta
simpanan dan dapat dikategorikan dalam emas dan perak, seperti uang tunai,
tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun bentuk lainnya. Maka nishab
dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak. Artinya jika seseorang
memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar
atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena kewajiban
zakat (2.5%).
sumber : www.baznas.or.id
No comments:
Post a Comment
Terima kasih atas komentar anda