Ulama-ulama fikih
menamakan zakat perniagaan dengan istilah “Harta Benda Perdagangan” (Arudz al
Tijaroh), yakni: Semua yang diperuntukkan untuk dijual selain uang kontan dalam
berbagai jenisnya, meliputi alat-alat, barang-barang, pakaian, makanan, perhiasan,
binatang, tumbuhan, tanah, rumah, dan barang-barang tidak bergerak maupun
bergerak lainnya.
Landasan Hukum
Menurut Ibnu Arabi dalam
Syarh at-Turmizi Jilid 2 hal 104 bahwa ayat “pungutlah akat dari kekayaan
mereka” (QS. 9:103) itu berlaku menyeluruh atas semua kekayaan, bagaimanapun
jenis, nama, dan tujuannya. Orang yang ingin mengecualikan salah satu jenis
haruslah mampu mengemukakan satu landasan. (Hukum Zakat hal. 301)
Abu Dzar “Saya mendengar
Rasulullah SAW bersabda, Unta ada sedekahnya, kambing ada sedekahnya, dan
pakaian juga ada sedekahnya” (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, jilid 5: 234-235). Pakaian
(al-Baz) menurut al-Qomus berarti baju, peralatan rumahtangga, dan sebagainya,
yang meliputi kemeja, perabot, peralatan dapur. Dan wajib zakat atas nilai harganya
apabila diinvestasikan dan diperjualbelikan (Hukum Zakat hal. 303)
Ibnu Mundzir berkata
“Para ulama fikih sudah sampai pada suatu kesimpulan bahwa harta benda yang
dimaksudkan untuk diperdagangkan wajib zakat apabila masanya sudah sampai
setahun”. Hal ini diriwayatkan dari Umar, anaknya, dan Ibnu Abbas. Hasan, Jabir
bin Zaid, Maimun bin Mahran, Thawus, Nakha’I, Tsauri, AuzaI, Syafi’I, Abu
Ubaid, Ishaq, dan Abu Hanifah dan kawan-kawannya (Al-Mughni, jilid 3: 30)
Dalam fiqh Islam perusahaan dikenal dengan syirkah. Pada era modern
sekarang ini, perusahaan adalah merupakan lambang kekuatan perekonomian. Oleh
sebab itu, tidak pantas membiarkan perusahaan terlepas dari kewajiban zakat.
Ketentuan
- Berlalu masanya setahun
- Mencapai nishob 85 gr emas
- Bebas dari hutang
- Kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 %
- Dapat dibayarkan dengan uang atau barang
Cara Perhitungan
(Modal+Keuntungan+Piutang) -
(Hutang+Kerugian) x 2,5%
Contoh:
Bapak Fulan seorang
pedagang warung kelontong, ia memiliki aset (modal) sebanyak Rp 10.000.000,-
setiap bulannya ia mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 3.000.000,- /bulan.
Usaha itu ia mulai pada bulan Januari 2010, setelah berjalan 1 tahun pada bulan
tersebut ia mempunyai piutang yang dapat dicairkan sebesar Rp 5.000.000,- dan
hutang yang harus ia bayar pada bulan tersebut sebesar Rp 3.00.000,-.
Jawaban:
- Zakat dagang dianalogikan kepada zakat emas, nishabnya
adalah 85gr emas, mencapai haul dan dengan tarif 2,5%
- Aset atau modal yang dimiliki Rp 10.000.000,-
- Keuntungan setiap bulan Rp 5.000.000,- x 12 =
60.000.000,-
- Piutang sejumlah Rp 5.000.000,-
- Hutang sejumlah Rp 3.000.000,-
- Penghitungan zakatnya adalah: (Modal + untung + piutang
)- (hutang ) x 2,5%= zakat
- (10.000.000 + 60.000.000 + 3.000.000) – (3.000.000,-) x
2,5% = Rp 1.750.000 ,-
- Jadi zakatnya adalah Rp 1.750.000
sumber : www.baznas.or.id
Semangat berbagi dan menyucikan harta
ReplyDeletePlease visit http://act.id for For volunteerism, philantrophy dan humanism #LetsHelpRohingya