
Zakat profesi adalah
zakat atas penghasilan yang diperoleh dari pengembangan potensi diri yang
dimiliki seseorang dengan cara yang sesuai syariat, seperti upah kerja rutin,
profesi dokter, pengacara, arsitek, dll.
Dari berbagai pendapat
dinyatakan bahwa landasan zakat profesi dianalogikan kepada zakat hasil
pertanian yaitu dibayarkan ketika mendapatkan hasilnya, demikian juga dengan
nishobnya yaitu sebesar 524 kg makanan pokok, dan dibayarkan dari pendapatan
kotor. Sedangkan tarifnya adalah dianalogikan kepada zakat emas dan perak yaitu
sebesar 2,5 %, atas dasar kaidah “Qias Asysyabah”.
sumber : www. baznas.or.id
bersihkan harta
ReplyDeletevisit for Humanity #LetsHelpRohingya
baru tau kalo ternyata ada zakat profesi
ReplyDelete