Jul 14, 2010

KODE ETIK AMIL ZAKAT INDONESIA OLEH FORUM ZAKAT

| No comment

  • PENDAHULUAN,

    Pemberlakuan dan Komposisi

    Kode Etik Amil Zakat Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh amil, baik yang bekerja di lingkungan Badan Amil Zakat (BAZ), Lembaga Amil Zakat (LAZ), maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesinya.

    Tujuan profesi amil zakat adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi dan mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingn publik, baik muzaki, mustahik, mitra kerja, maupun masyarakat luas. Untuk mencapai tujuan tersebut, terdapat lima kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:

    1. Integritas; Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh publik sebagai sosok yang amanah dan berakhlakul karimah.
    2. Kredibilitas; Publik membutuhkan kredibilitas pelayanan dan sistem pelayanan.
    3. Profesionalisme; Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh publik sebagai profesional di bidang pengelolaan zakat.
    4. Kualitas Jasa; Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari amil zakat diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
    5. Kepercayaan; Publik harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh amil zakat.

    Kode Etik Amil Zakat Indonesia memuat prinsip-prinsip etika dan aturan-aturan etika yang mengatur pelaksanaan pemberian pelayanan/jasa dan pengelolaan zakat oleh amil zakat.
    Kode Etika disahkan oleh Munas FOZ, kecuali untuk penetapan yang pertama ini disahkan oleh pengurus FOZ 2003 – 2006 dan berlaku bagi seluruh amil.

    Kepatuhan

    Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela amil. Di samping itu, kepatuhan amil juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama amil dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.


    PRINSIP ETIKA

    Mukaddimah

    Amil Zakat merupakan profesi yang diakui dalam Al-Qur’an pada Surat At-Taubah (9) ayat 60, yang artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

    Seorang Amil Zakat mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin dan amanah melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan hukum positif.

    Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Profesi Amuil Zakat Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, yaitu muzakki/donatur, mustahik, mitra kerja dan masyarakat luas. Prinsip ini memandu Amil Zakat dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi maupun golongan.

    Prinsip Pertama: TANGGUNG JAWAB PROFESI

    Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap Amil Zakat harus senantiaasa menggunakan pertimbangan syari’ah, moral, dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukan.

    Sebagai profesional, Amil Zakat mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut mempunyai tanggung jawab kepada semua stakeholder. Amil Zakat juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerjasama dengan sesama Amil zakat untuk mengembangkan profesi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur diri dan lembaganya sendiri. Usaha kolektif semua Amil Zakat diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

    Prinsip Kedua: KEPENTINGAN PUBLIK

    Setiap Amil Zakat berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menjaga kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

    Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi Amil Zakat memegang peranan penting di masyarakat; di mana publik dari profesi Amil Zakat terdiri dari muzakki, mustahik, mitra kerja, pemerintah dan masyarakat secara umum bergantung kepada obyektivitas dan integritas Amil Zakat dalam memelihara berjalannya fungsi pengelolaan dana masyarakat yang dilayani secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku Amil zakat dalam menjalankan programnya mempengaruhi kesejahteraan (ekonomi dan non-ekonomi) masyarakat dan negara.

    Profesi Amil Zakat dapat tetap berada pada posisi penting ini hanya dengan terus menerus memberikan pelayanan pada tingkat yang menunjukan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh.

    Dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya, Amil Zakat mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, Amil Zakat harus bertindak dengan penuh integritas, dengan suatu keyakinan bahwa jika Amil Zakat memenuhi kewajibannya kepada publik maka kepentingan stakeholder, terutama muzakki dan mustahik, akan terlayani sebaik-baiknya.

    Mereka yang memperoleh pelayanan dari Amil Zakat mengharapkan Amil Zakat untuk memenuhi tangung jawabnya dengan amanah, integritas, obyektivitas dan kepentingan untuk melayani publik. Amil Zakat diharapkan untuk memberikan pelayanan dan program yang berkualitas dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.

    Semua Amil Zakat mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, Amil Zakat harus secara terus menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Tanggung jawab Amil Zakat tidak semata-mata untuk memenuhi kepentingan muzakki/donatur, tetapi juga harus mempertanggungjawabkan kepada Allah SWT dan kepada semua stakeholder lainnya (mustahik, mitra kerja, pemerintah, dan masyarakat luas).

    Prinsip Ketiga: INTEGRITAS

    Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap Amil Zakat harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

    Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasar timbulnya pengakuan profesional.

    Integritas mengharuskan seorang Amil Zakat untuk antara lain, bersikap jujur dan obyektif tanpa harus mengorbankan rahasia muzakki/donatur atau mustahik.

    Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima perbedaan pendapat yang jujur dan kesalahan yang tidak disengaja, tetapi tidak dapat menerima kecurangan dan peniadaan prinsip.

    Prinsip Keempat: OBYEKTIVITAS

    Setiap amil zakat harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

    Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan amil. Prinsip obyektivitas mengharuskan amil bersikap adil, tidak memihak, jujur, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Amil bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.

    Prinsip Kelima: KOMPETENSI, KEHATI-HATIAN PROFESIONAL, DAN KEHATI-HATIAN SYARI’AH

    Setiap amil harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian syari’ah, kehati-hatian profesional, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan.

    Prinsip Keenam: KERAHASIAAN

    Setiap amil harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan pelayanan/jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak dan kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

    Prinsip Ketujuh: PERILAKU PROFESIONAL

    Setiap amil harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada muzakki, mustahiq, mitra, sesama amil, dan masyarakat pada umumnya.


    ATURAN ETIKA

    Keterterapan

    Aturan Etika ini harus diterapkan o;eh Amil Zakat Indonesia dan Amil Zakat yang bekerja pada satu Organisasi Pengelola Zakat, baik BAZ maupun LAZ.

    Definisi/Pengertian

    Amilin Zakat Indonesia adalah wadah organisasi profesi amil zakat Indonesia.

    Organisasi Pengelola Zakat adalah lembaga yang memiliki tugas pokok menghimpun, mengelola dan menyalurkan dana zakat dan sejenisnya.

    Badan Amil Zakat adalah lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Lembaga Amil Zakat adalah lembaga pengelola zakat yang sepenuhnya dibentuk oleh masyarakat.

    Standar Umum

    Integritas dan Obyektivitas
    Dalam menjalankan tugasnya Amil Zakat harus mempertahankan integritas dan obyektivitas, serta harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest).

    Kompetensi Profesional
    Amil Zakat hanya boleh melakukan aktivitasnya yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat dipertanggungjawabkan dengan kompetensi profesional.

    Perencanaan yang Memadai
    Amil Zakat wajib merencanakan aktivitasnya secara memadai dalam setiap penyelenggaraan programnya.

    Tanggung Jawab kepada Muzakki

    Kerahasiaan Muzakki
    Amil Zakat tidak diperkenankan mengungkapkan informasi muzakki yang rahasia, tanpa persetujuan dari muzakki yang bersangkutan.

    Pelaporan
    Amil Zakat wajib memberikan pelaporan pertanggungjawaban aktivitasnya jika muzakki meminta.


    Tanggung Jawab kepada Mustahik

    Kerahasiaan Mustahik
    Amil Zakat tidak diperkenankan mengungkapkan informasi mustahik yang bersangkutan, kecuali dalam rangka pemberian bantuan atau pemberdayaan mustahik yang bersangkutan.

    Tanggung Jawab kepada Lembaga Sejenis

    Tanggung Jawab kepada sesama Amil Zakat
    Amil Zakat wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.

    Komunikasi antar Lembaga Pengelola Zakat
    Amil Zakat wajib melakukan komunikasi dengan rekan seprofesi bila melakukan aktivitas yang sama di tempat/lokasi yang sama.

    Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
    Amil Zakat tidak diperkenankan melakukan tindakan dan atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan atau mendiskreditkan lembaga sejenis.

    Tanggung Jawab kepada Publik

    Transparansi
    Amil Zakat wajib menyampaikan laporan atas semua aktivitasnya, baik keuangan maupun non-keuangan, kepada publik.

  • DIKUTIP OLEH : TENTANG ZAKAT
  • DIPUBLIKASI OLEH : BAZMA PERTAMINA EP REGION SUMATERA PRABUMULIH
Tags :

No comments:

Post a Comment

Terima kasih atas komentar anda

Join Twitter

Like Facebook

APP BAZMA FOR ANDROID

Copyrights © 2022 | All Rights Reserved | Bazma Asset 2
Copyrights © 2019 | All Rights Reserved | Bazma PHR Zona 4
Back to top