Zakat adalah rukun Islam yang ketiga dan merupakan salah satu di antara ibadah harta yang paling utama. Karena tingginya kedudukan dan urgensi zakat di dalam Islam, Allah Ta’ala menyebutkannya dalam 79 tempat dalam Al-Qur`an. Di antara adalah dalam firman-Nya: وأقيموا الصلاة وآتوا الزكاة “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat.” (QS. Al-Baqarah: 43) Juga pada firman-Nya: فإن تابوا وأقاموا الصلاة وآتوا الزكاة فإخوانكم في الدين “Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (QS. At-Taubah: 11) Sementara dari As-Sunnah disebutkan dari hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda kepada Muadz bin Jabal ketika beliau mengutusnya ke Yaman: ادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ “Ajaklah mereka kepada syahadah (persaksian) tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka telah mentaatinya, maka beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu sehari semalam. Dan jika mereka telah mena’atinya, maka beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah (zakat) dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang faqir mereka”. (HR. Al-Bukhari no. 1308 dan Muslim no. 27) Allah Ta’ala mensyariatkan zakat karena adanya banyak hikmah yang besar serta berbagai tujuan yang tinggi. Allah Ta’ala memotifasi untuk mengeluarkannya karena mengeluarkan zakat bisa menyucikan jiwa dari sifat kikir, bakhil, dan tamak. Di samping itu, zakat juga bisa memberikan keluasan hidup kepada orang-orang fakir miskin. Zakat menyucikan orang yang menunaikannya dari dosa-dosa dan memperbanyak pahalanya. Allah Ta’ala berfirman: خذ من أموالهم صدقة تطهرهم وتزكيهم بها “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103) Sementara siapa saja yang tidak mengeluarkan zakat maka sungguh dia telah terjatuh ke dalam dosa yang sangat besar. Allah Ta’ala berfirman: والذين يكنزون الذهب والفضة ولاينفقونها في سبيل الله فبشرهم بعذاب أليم يوم يحمى عليها في نار جهنم فتكوى بها جباههم وجنوبهم وظهورهم هذا ماكنزتم لأنفسكم فذوقوا ما كنتم تكنزون “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At-Taubah: 34-35) Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: تَأْتِي الْإِبِلُ عَلَى صَاحِبِهَا عَلَى خَيْرِ مَا كَانَتْ إِذَا هُوَ لَمْ يُعْطِ فِيهَا حَقَّهَا تَطَؤُهُ بِأَخْفَافِهَا وَتَأْتِي الْغَنَمُ عَلَى صَاحِبِهَا عَلَى خَيْرِ مَا كَانَتْ إِذَا لَمْ يُعْطِ فِيهَا حَقَّهَا تَطَؤُهُ بِأَظْلَافِهَا وَتَنْطَحُهُ بِقُرُونِهَا وَقَالَ وَمِنْ حَقِّهَا أَنْ تُحْلَبَ عَلَى الْمَاءِ قَالَ وَلَا يَأْتِي أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِشَاةٍ يَحْمِلُهَا عَلَى رَقَبَتِهِ لَهَا يُعَارٌ فَيَقُولُ يَا مُحَمَّدُ فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ بَلَّغْتُ وَلَا يَأْتِي بِبَعِيرٍ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ لَهُ رُغَاءٌ فَيَقُولُ يَا مُحَمَّدُ فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ مِنْ اللَّهِ شَيْئًا قَدْ بَلَّغْتُ “(Pada hari kiamat nanti) akan datang seekor unta dalam bentuknya yang paling baik kepada pemiliknya yang ketika di dunia dia tidak menunaikan haknya (zakatnya). Maka unta itu akan menginjak-injaknya dengan kakinya. Begitu juga akan datang seekor kambing dalam bentuknya yang paling baik kepada pemiliknya yang ketika di dunia dia tidak menunaikan haknya (zakatnya). Maka kambing itu akan menginjak-injaknya dengan kakinya dan menyeruduknya dengan tanduknya”. Dan Beliau berkata,: “Dan diantara haknya adalah memerah air susunya (lalu diberikan kepada faqir miskin) “. Beliau Shallallahu’alaihiwasallam melanjutkan: “Dan pada hari qiyamat tidak seorangpun dari kalian yang datang membawa seekor kambing di pundaknya kecuali kambing tersebut terus bersuara, lalu orang itu berkata,: “Wahai Muhammad!”. Maka aku menjawab: “Aku sedikitpun tidak punya kekuasaan atasmu karena aku dahulu sudah menyampaikan (masalah zakat ini). Dan tidak seorangpun dari kalian yang datang membawa seekor unta di pundaknya kecuali unta tersebut terus bersuara, lalu orang itu berkata,: “Wahai Muhammad!”. Maka aku berkata: “Aku sedikitpun tidak punya kekuasaan atasmu karena aku dahulu sudah menyampaikan (masalah zakat ini)”. (HR. Al-Bukhari no. 1314) Abdullah bin ‘Umar radhiallahu ‘anhuma berkata: مَنْ كَنَزَهَا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهَا فَوَيْلٌ لَهُ “Barangsiapa yang menyimpannya dan ia tidak menunaikan zakatnya maka celakalah ia.” (HR. Al-Bukhari no. 1316) Harus diketahui bahwasanya siapa saja yang tidak mengeluarkan zakatnya pada tahun-tahun yang telah berlalu maka dia telah berdosa besar karena telah mengundurkan pembayaran zakatnya. Dia wajib bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla dari maksiat ini dan dia harus bersegera membayar semua hutang zakatnya di tahun-tahun yang lalu tersebut. Kemudian juga perlu diketahui bahwa tidak boleh memberikan zakat kecuali kepada 8 kelompok manusia yang Allah Ta’ala sebutkan dalam bentuk kalimat pengkhususan: إنما الصدقات للفقراء والمساكين والعاملين عليها والمؤلفة قلوبهم وفي الرقاب والغارمين وفي سبيل الله وابن السبيل فريضة من الله والله عليم حكيم “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60) Maka zakat tidak boleh disalurkan untuk pembangunan masjid dan semacamnya, tidak boleh digunakan untuk membayar hutang orang yang telah meninggal yang tidak meninggalkan warisan apa-apa untuk membayarnya, dan juga tidak boleh diniatkan sebagai pembayaran hutang dari orang yang susah[1]. Bagi orang yang mempunyai piutang pada orang lain, maka dia tidak wajib membayarkan zakatnya sebelum dia menagihnya. Hanya saja jika orang yang berhutang kepadanya adalah orang yang lapang dan tidak menunda-nunda pembayaran, maka dia tetap wajib mengeluarkan zakatnya untuk setiap tahunnya, baik itu bersama dengan hartanya yang sudah ada maupun ketika dia sudah menerima pembayaran. Adapun jika orang yang berhutang kepadanya adalah orang yang miskin atau orang kaya yang susah/tidak bisa ditagih, maka dia tidak wajib mengeluarkan zakatnya untuk setiap tahunnya. Allah Ta’ala berfirman: وإن كان ذو عُسرة فنظرة إلى ميسرة “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.” (QS. Al-Baqarah: 280) Hanya saja kapan dia menerima pembayarannya maka dia harus mengeluarkan zakat untuk tahun itu saja. Zakat juga tetap diwajibkan pada harta anak kecil dan orang gila. Hal itu karena zakat adalah haknya harta. Allah Ta’ala berfirman: خذ من أموالهم صدقة “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” (QS. At-Taubah: 103) Nabi shallallahu alaihi wasallam juga bersabda dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma di atas: فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ “Dan jika mereka telah mena’atinya, maka beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah (zakat) dari harta mereka.” Kedua dalil ini bersifat umum mencakup semua harta, walaupun pemiliknya bukanlah mukallaf. Akan tetapi yang mengeluarkan zakat keduanya (anak kecil dan orang gila) adalah walinya. Adapun cara mengeluarkan zakat pendapatan bulanan[2], maka harus diketahui bahwa di antara syarat wajibnya zakat pada harta adalah harta itu telah dimiliki selama setahun penuh. Hal ini berdasarkan hadits Ali radhiallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: وَلَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ “Dan tidak ada zakat pada harta hingga masuk satu haul.” (HR. Abu Daud no. 1342) Jika dia membelanjakan gaji pada suatu bulan (hingga kurang dari nishab) sebelum datangnya gaji bulan berikutnya, maka dia tidak wajib mengeluarkan zakatnya. Akan tetapi yang dikeluarkan zakatnya adalah harta (mencapai nishab) yang berada dalam kepemilikannya setahun penuh. Adapun zakat barang-barang yang disiapkan untuk disewakan maka tidak ada zakatnya pada nilai barang tersebut. Zakatnya hanya ada pada uang sewa yang dibayarkan kepadanya jika dia telah miliki selama setahun penuh (dan jumlahnya mencapai nishab). Jika dia membelanjakan hasil sewanya (hingga berkurang dari nishab) sebelum mencapai setahun, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Adapun barang dagangan, maka dia wajib dikeluarkan zakatnya sesuai dengan nilainya, jika telah dimiliki selama setahun (dan nilainya melebihi nishab). Adapun hewan ternak[3], maka tidak ada zakatnya kecuali jika hewan-hewan tersebut digembalakan di padang rumput (alami) selama setahun atau lebih dari 6 bulan. Zakat barang dagangan diperhitungkan setiap tahun dengan nilai yang setara, kemudian dikeluarkan sebanyak 2,5% dari total nilainya. Juga penting untuk diketahui bahwa pemilik harta (yang melebihi nishab) meninggal sebelum berlalunya 1 tahun atau hartanya habis atau berkurang sebelum setahun maka kewajiban zakatnya gugur. Kemudian, ada 3 jenis zakat yang tidak disyaratkan padanya haul (dimiliki selama setahun): Keuntungan perdagangan. Karena haulnya dia mengikuti haul harta pokoknya. Anak-anak hewan ternak yang lahir sebelum setahun, maka haulnya mengikuti haul induknya. Biji-bijian dan buah-buahan, karena zakatnya dikeluarkan kapan dia dipanen tanpa perlu menunggu setahun. Nishab emas adalah 20 mitsqal atau setara dengan 85 gram. [Diterjemahkan dari artikel yang ditulis oleh Umar bin Abdillah bin 'Atiq Al-Harbi] Sumber Info :http://al-atsariyyah.com/beberapa-hukum-tentang-zakat.html
No comments:
Post a Comment
Terima kasih atas komentar anda