Mengenai zakat profesi atau penghasilan apakah dikeluarkan setiap bulan atau setiap tahun, para ulama kontemporer menjelaskan membolehkan mengeluarkan zakat profesi bisa dilakukan sebulan sekali atau setahun sekali, yang jelas jika ditotal pendapatan bersih melebihi nishab zakat sehingga zakat yang dikeluarkan tetap 2,5%. Bahkan pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul (satu tahun) mengeluarkan zakat profesi, tetapi zakat profesi dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan zakat pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen. (haul: lama pengendapan harta).
Jadi, jika seorang muslim memperoleh pendapatan dari hasil usaha atau profesi tertentu, maka dia boleh mengeluarkan zakatnya langsung 2,5 % pada saat penerimaan atau menunggu putaran satu tahun dan dikeluarkan zakatnya bersama dengan harta benda lain yang wajib dizakati senilai 2,5 %. Tetapi sebaiknya dikeluarkan perbulan agar lebih mudah dan gaji kita masih belum dipergunakan untuk kebutuhan lainnya yang tidak terduga sehingga kita tidak bisa membayar setelah itu. Lebih jelasnya, menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara, yaitu:
Jadi, jika seorang muslim memperoleh pendapatan dari hasil usaha atau profesi tertentu, maka dia boleh mengeluarkan zakatnya langsung 2,5 % pada saat penerimaan atau menunggu putaran satu tahun dan dikeluarkan zakatnya bersama dengan harta benda lain yang wajib dizakati senilai 2,5 %. Tetapi sebaiknya dikeluarkan perbulan agar lebih mudah dan gaji kita masih belum dipergunakan untuk kebutuhan lainnya yang tidak terduga sehingga kita tidak bisa membayar setelah itu. Lebih jelasnya, menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara, yaitu:
1. Zakat dihitung dari 2,5 % dari penghasilan kotor (brutto) baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 5.000.000 tiap bulan, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% x 5.000.000 = Rp 125.000 per bulan atau Rp 1.500.000 per tahun.
2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok (netto), zakat dihitung 2,5 % dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok/hutang. Metode ini lebih adil diterapkan bagi mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 2.000.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap bulan, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% x (2.000.000 – 1.000.000) = Rp 25.000 per bulan atau Rp 300.000,- per tahun.
Kita sudah sama-sama memahami bahwa zakat merupakan kewajiban individu yang harus ditunaikan manakala sudah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, diantaranya harta yang diperoleh telah memenuhi nishab. Oleh karena itu, setiap orang yang sudah memenuhi syarat dan tidak menunaikannya maka ia berdosa.`
Oleh karena itu, cara terbaik adalah mengeluarkan zakat profesi/penghasilan setiap kali kita mendapatkan penghasilan (biasanya perbulan). Dengan mengeluarkannya setiap bulan akan lebih mudah dan aman karena penghasilan/gaji kita masih belum dipergunakan untuk kebutuhan lainnya yang tidak terduga, yang mana dikhawatirkan kita tidak bisa membayar zakat setelah itu. Wallahu a'lam bi ash-shawab.
Sumber : DR. H. Setiawan Budi Utomo. Mba dan www.kompas.com